Menjadi ketua KPK? Kenapa tidak. Sebuah kesempatan dan posisi yang terhormat yang tak mungkin saya sia-siakan untuk segera menyelamatkan negeri ini dari kehancuran. Namun, untuk memanggul tugas yang berat ini strategi yang mapan terlebih dahulu harus saya persiapkan.
Program pertama yang akan saya lakukan adalah dengan merubah / merevisi Pasal 11 UU No. 30/2002 ayat 2 dimana fokus KPK terhadap tindakan korupsi yaitu yang dapat merugikan Negara minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Ketentuan ini menurut saya tidak sesuai dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Bagaimana tidak. Seorang pencopet yang mengambil dompet seseorang harus menerima hukuman ganda. Selain harus meringkuk di balik jeruji besi, ia terlebih dahulu harus menerima suapan “bogem mentah” dari para warga. Bukankah suatu ketimpangan hukum ketika seorang pencopet mendapatkan double punishment sedangkan ia hanya merugikan satu orang saja dengan nilai hasil copet lima puluh, seratus atau lima ratus ribu rupiah dan itupun untuk menafkahi keluarganya. Di sisi lain, seorang koruptor yang telah merugikan negara sebanyak itu hanya ditahan di balik jeruji besi yang tak ada bedanya dengan rumah sendiri ataupun hotel mewah.
Revisi yang akan saya buat setidaknya sama dengan prinsip jual beli: “Kualitas menentukan harga, harga mencerminkan kualitas”. Saya sebagai ketua KPK akan menindaklanjuti seseorang yang telah jelas melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian minimal lima puluh atau seratus juta rupiah. Hukuman yang diberikan akan bertambah jika lebih dari nominal tersebut. Bagi saya setidaknya hukuman yang setimpal bagi para koruptor antara lain:
- Memecat dari jabatannya, mengembalikan dua kali lipat dari hasil korupsi yang dia lakukan serta hukuman penjara seumur hidup (penjara akan saya disediakan khusus seperti ruang bawah tanah dan mereka tidak akan pernah dikunjungi oleh sanak keluarganya).
- Potong tangan sebagai hukuman tambahan dari yang pertama
- Mengambil seluruh harta kekayaan yang kemudian diberikan kepada negara dan tidak diakui sebagai WNI (tidak berhak tinggal di Negara ini)
- Hukuman mati jika terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp. 1.000.000.000
Program kedua yang akan saya lakukan yaitu mencegah terjadinya korupsi di Negara ini. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya harus dimulai dari diri saya pribadi. Hal ini saya awali ketika saya menjabat sebagai ketua KPK. Keterbukaan serta transparansi kekayaan serta gaji akan saya ungkapkan secara terbuka kepada masyarakat. Sedangkan hal lain yang perlu saya lakukan demi mencegah terjadinya korupsi di Negara ini yakni dengan melakukan kampanye anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong mereka agara tidak melakukan korupsi serta mengajak mereka untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi. Ini akan saya lakukan dengan melakukan monitoring serta menempatkan kantor cabang KPK di daerah-daerah. Reward akan saya berikan bagi mereka yang melaporkan adanya tindakan korupsi yang tidak hanya berupa piagam penghargaan, tetapi juga berupa uang serta jaminan keamanan.
Satu pertanyaan penting jika masyarakat bertanyakepada saya: “bagaimana seandainya saya sebagai ketua KPK atau keluarga maupun teman dekat saya yang terbukti melakukan tindakan korupsi?”. “Iyaro adek’e temmaki ane”, artinya bahwa hokum tidak mengenal keluarga. Itulah kalimat yang diucapkan oleh Nenek Mallomo seorang pemangku adat Bugis jaman dahulu yang memancung leher cucunya karena melanggar hokum adat. Saya cinta keluarga dan teman saya. Tetapi jika memang mereka terbukti melakukan korupsi saya tetap memberikan hukuman bagi mereka sebagai mana hukum yang telah ada.
Bagaimana dengan saya? Sebelum saya memangku jabatan ini, saya sudah berjanji, menyiapkan serta bersedia mengorbankan diri saya. Jika memang saya ketika menjabat sebagai ketua KPK terbukti melakukan hal tindakan korupsi, saya meminta siapkan eksekusi hukuman pancung di depan masyarakat umum dan tulis di nisan saya “DI SINILAH TERBARING SEORANG PECUNDANG YANG MUNAFIK”. Yah, sekali lagi saya katakan perubahan harus dimulai dari diri saya pribadi.
Hukum tak harus memandang bulu. Saya ingin hukum yang ibarat sebuah pisau bermata dua, dimana kedua sisinya akan mengenai seluruh lapisan masyarakat ini meski harus menyayat dan melukai diri saya sendiri. “Welcome to My Regime!!!”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar